KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bagian Akseptasi Kebakaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 339.40 atau 4122
- Kode KBJI
- 3321.01
- Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan menangani akseptasi asuransi kebakaran baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memberikan saran kepada Kepala Bagian Kebakaran dalam menangani akseptasi kebakaran, baik akseptasi, akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif.
- Mengawasi dan melaksanakan penelitian teknik untuk akseptasi cabang di bidang asuransi kebakaran.
- Memeriksa ketikan surat, teleks dan kawat yang berhubungan dengan akseptasi asuransi kebakaran agar tidak terjadi kesalahan.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi kebakaran.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Klaim untuk persyaratan polis dan ganti rugi asuransi kebakaran.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Oil dan Gas serta Divisi Luar Negeri untuk membantu Kepala Bagian Kebakaran dalam melaksanakan kerja sama dengan Divisi Lingkungan Bidang Teknik.
- Menetapkan akseptasi langsung atas asuransi kebakaran hingga batas waktu dan dengan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
- Melaporkan kepada Kepala Bagian Kebakaran atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenang baik secara berkala atau insedentil sesuai dengan urgensi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Pengetahuan Kerja
- Cara melaksanakan akseptasi dan prosedurnya.
- Cara melaksanakan penelitian teknik akseptasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang