KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Bagian Kebakaran

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
441.20 atau 34212
Kode KBJI
3112.04
Pendidikan
S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Ringkasan Tugas

Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas dan mengembangkan akseptasi asuransi kebakaran baik di cabang maupun akseptasi tidak langsung yang dilakukan perusahaan melalui asuransi masuk berdasarkan fakultatif yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Membantu Kepala Divisi Underwriting dalam melaksanakan reasuransi keluar berdasar treaty dan fakultatif untuk usaha asuransi kebakaran.
  2. Mengatur dan mengawasi penawaran dan penempatan reasuransi fakultatif kepada perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara serta anak perusahaan khusus untuk usaha kebakaran atas petunjuk Kepala Urusan Non Marine.
  3. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan survei resiko untuk usaha asuransi kebakaran selain yang ditangani oleh Divisi Oil dan Gas atau Divisi Luar Negeri.
  4. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi dan keuangan yang berkenaan dengan pencatatan produksi premi asuransi kebakaran dan reasuransinya khusus yang ditangani oleh Divisi Underwaiting serta masalah pembayaran dan penagihan premi reasuransi keluar dan masuk.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi lain yang berhubungan dengan persyaratan polis dan penyelesaian ganti rugi serta reasuransinya untuk asuransi kebakaran khusus yang ditangani oleh Divisi Underwriting.
  6. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Oil dan Gas serta Divisi Luar Negeri untuk pertukaran informasi atas akseptasi asuransi, penempatan reasuransinya, asuransi kebakaran yang telah atau akan diaksep oleh Divisi.
  7. Mengeluarkan surat teleks, kawat, reasuransi, dan nota premi asuransi dan dokumen yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban di bidang akseptasi dan reasuransi kebakaran yang ditangani oleh Divisi Underwriting agar diproses lebih lanjut.
  8. Membersihkan operasi pembayaran premi reasuransi keluar yang telah ditetapkan Direktur Teknik berdasarkan treaty dan otorisasi pengeluarannya survei resiko hingga batas waktu dan jumlah yang ditetapkan.
  9. Melaporkan dan bertanggung jawab kepada Kepala urusan Non Marine atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenang baik secara berkala atau insidentil sesuai dengan urgensi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengembangkan usaha asuransi kebakaran.
  2. Prosedur akseptasi resiko dalam.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 14Membawa

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini