KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Urusan Kelautan dan Penerbangan

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
393.50 atau 3432
Kode KBJI
4312.99
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Mengatur dan mengawasi pelaksanaan asuransi marine cango yang meliputi legal liability, marine hull termasuk builders risk dan carrier liability serta asuransi aviation yang meliputi hull aircraff liability, airport reasuransi keluar pada perusahaan milik negara atau anak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan reasuransi berdasarkan treaty dan fakultatif atas usaha asuransi marine dan aviation yang telah diaksep cabang.
  2. Membina kerja sama yang baik dengan yang berkaitan pada masalah perusahaan sehingga masalah yang timbul cepat dapat diatasi.
  3. Melakukan survei resiko untuk obyek asuransi marine dan aviation baik akseptansi langsung maupun tidak langsung lewat reasuransi manik berdasarkan fakultatif atau priority cession agar lebih praktis dalam penerimaannya.
  4. Melakukan koordinasi dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi dan reasuransi marine, penagihan dan pembayaran premi reasuransinya.
  5. Melakukan koordinasi dengan Divisi Oil dan Gas dan Divisi Luar Negeri yang untuk mengetahui kemungkinan adanya accumulation of risks dalam penempatan reasuransinya atas bisnis marine dan aviation yang telah dan akan diaksep.
  6. Melakukan koordinasi dengan Divisi Klaim untuk persyaratan polis dan penyelesaian ganti rugi.
  7. Melakukan usaha koordinasi dengan Divisi Pembinaan Operasional untuk aspek teknik yang timbul dalam akseptasi asuransi marine dan aviation.
  8. Menetapkan akseptasi asuransi marine dan aviation bila dapat ditempatkan reasuransinya dalam treaty reasuransi perusahaan milik negara atau anak perusahaan.
  9. Mengeluarkan dan memberikan tanda tangan pada surat teleks dan kawat Kepala Wilayah Cabang atau badan atau fakultatif pada perusahaan asuransi keluar berdasarkan treaty perusahaan baik internal maupun ekstern dan dokumen lain yang bertalian dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
  10. Memberikan otorisasi pada pengeluaran biaya survei resiko dan entertainment masalah perusahaan serta pembayaran premi reasuransi keluar pada perusahaan asuransi atau reasuransi milik negara maupun anak perusahaan serta komisi reasuransi masuk sesuai batas waktu dan jumlah yang ditetapkan Direktur Teknik.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Masalah asuransi kerugian di bidang pelayaran dan penerbangan.
  2. Cara penetapan akseptasi asuransi kerugian bidang pelayaran dan penerbangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini