KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Urusan Non Marine (Asuransi Kerugian)

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
393.50 atau 3432
Kode KBJI
1346.99
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Mengembangkan usul akseptasi cabang berdasarkan penyeleksian resiko dan beberapa penjaminan dalam asuransi kebakaran, kendaraan bermotor CIT, CIS, CICB, Burglary Inonrancem Fidelity, Quarante, personal accident, dan asuransi publicliability sesuai dengan ketentuan Kepala Divisi Underwriting.

Rincian Tugas

  1. Memperlancar usaha dan mengembangkan akseptasi asuransi non marine uang yang dilakukan cabang berdasarkan penyeleksian resiko dan norma under.
  2. Melakukan akseptasi secara tidak langsung atas penawaran reasuransi masuk secara fakultatif atau priority cession dari perusahaan asuransi Indonesia khusus untuk asuransi non marine.
  3. Mengatur dan mengawasi usaha atau retrosesi keluar berdasarkan treaty, fakultatif, atau asuransi non marine yang telah diaksep oleh cabang pada perusahaan asuransi, reasuransi milik negara atau anak perusahaan.
  4. Membina kerja sama yang baik dengan nasabah perusahaan serta melakukan survei resiko atas obyek asuransi non marine yang telah akan diasuransikan kepada perusahaan serta usaha mengembangkan teknik akseptasi langsung atau tidak langsung lewat reasuransi masuk berdasarkan fakultatif atau priority cession.
  5. Melakukan koordinasi dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi dan reasuransi non marine serta penagihan dan pembayaran premi reasuransinya.
  6. Melakukan koordinasi dengan Divisi Klaim untuk persyaratan polis dan masalah penyelesaian ganti rugi serta reasuransinya.
  7. Melakukan koordinasi dengan Divisi Oil dan Gas dan Divisi Luar Negeri untuk mengetahui kemungkinan adanya accumulation of risks contingencies dalam penempatan reasuransi atas usaha non marine yang telah atau akan diakses.
  8. Melakukan koordinasi dengan pembina operasional untuk aspek teknik usaha Divisi Non Marine.
  9. Menetapkan jumlah saham reasuransi keluar berdasarkan fakultatif kepada perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara atau anak perusahaan.
  10. Memberikan otorisasi pengeluaran biaya survei resiko dan biaya entertainment nasabah perusahaan dan pengeluaran pembayaran premi reasuransi keluar pada perusahaan asuransi atau reasuransi milik negara dan anak perusahaan serta komisi atas reasuransi masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara melakukan survei resiko atas obyek non marine.
  2. Prosedur akseptasi.
  3. Koordinasi dengan divisi lain.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini