KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Petugas Deposito Tabungan

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
339.40 atau 4122
Kode KBJI
4211.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melayani dan melakukan tata usaha pada transaksi deposito sesuai dengan ketentuan dan etika pelayanan yang telah ditentukan

Rincian Tugas

  1. Memeriksa kembali aplikasi pembelian deposito nasabah dan menyerahkan formulirnya serta meminta nasabah agar menyetorkan kepada kasir.
  2. Menerima formulir aplikasi yang telah dilegalisasi dan meminta blangko bilyet deposito pada Kepala Bagian serta mengetik dalam formulir dan mencatat pada buku administrasi.
  3. Memisahkan dan menyerahkan bilyet deposito kepada nasabah serta meminta untuk memberikan tanda tangan pada surat serah terimanya.
  4. Menerima nota bunga dari kasir dan mencocokkannya dengan buku administrasi serta meminta legalisirnya kepada Kepala Seksi dan mengetiknya untuk dikirim.
  5. Menerima bilyet asli dari nasabah atau kasir dan mencocokkannya dengan buku administrasi serta tanggal jatuh temponya.
  6. Menghitung penalty rate dalam hal pelunasan sebelum jatuh tempo, membuat kuitansi penguangan dan mencatatnya dalam buku administrasi serta meminta nasabah untuk memberikan tanda tangan di atas materai.
  7. Meminta legalisasi pelunasan deposito kepada seksi, menyelesaikan pemindahan deposito nasabah ke cabang lain, serta bilyet deposito nasabah yang hilang.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang pembukuan deposito tabungan.
  2. Cara perhitungan deposito tabungan.
  3. Kebenaran pencatatan penjualan atau pencairan deposito.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini