KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Deposito Tabungan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 339.40 atau 4122
- Kode KBJI
- 4211.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melayani dan melakukan tata usaha pada transaksi deposito sesuai dengan ketentuan dan etika pelayanan yang telah ditentukan
Rincian Tugas
- Memeriksa kembali aplikasi pembelian deposito nasabah dan menyerahkan formulirnya serta meminta nasabah agar menyetorkan kepada kasir.
- Menerima formulir aplikasi yang telah dilegalisasi dan meminta blangko bilyet deposito pada Kepala Bagian serta mengetik dalam formulir dan mencatat pada buku administrasi.
- Memisahkan dan menyerahkan bilyet deposito kepada nasabah serta meminta untuk memberikan tanda tangan pada surat serah terimanya.
- Menerima nota bunga dari kasir dan mencocokkannya dengan buku administrasi serta meminta legalisirnya kepada Kepala Seksi dan mengetiknya untuk dikirim.
- Menerima bilyet asli dari nasabah atau kasir dan mencocokkannya dengan buku administrasi serta tanggal jatuh temponya.
- Menghitung penalty rate dalam hal pelunasan sebelum jatuh tempo, membuat kuitansi penguangan dan mencatatnya dalam buku administrasi serta meminta nasabah untuk memberikan tanda tangan di atas materai.
- Meminta legalisasi pelunasan deposito kepada seksi, menyelesaikan pemindahan deposito nasabah ke cabang lain, serta bilyet deposito nasabah yang hilang.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Tentang pembukuan deposito tabungan.
- Cara perhitungan deposito tabungan.
- Kebenaran pencatatan penjualan atau pencairan deposito.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang