KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ahli Mesin Pengolah Hasil Perikanan (Processing Engine Export)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 03 — Perikanan
- Kode Jabatan
- 041.61/3340
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- S1 Teknik Mesin
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Melakukan pemeriksaan selama proses mesin pengolahan, mengerjakan penyesuaian dan perbaikan kecil, menjamin keamanan, dan efisiensi operasi pengolahan, dan memonitor panel pengontrol selama proses berlangsung.
Rincian Tugas
- Melakukan pemeriksaan sebelum pengoperasian mesin pengolahan hasil perikanan, peralatan, dan perangkat sesuai dengan SOP agar tidak terjadi kesalahan teknis.
- Mengamati instrumen mengukur, meter, dan instrumen lain selama proses mesin berjalan untuk menemukan kelainan-kelainan teknis.
- Memonitor instrumen pengukur bahan-bahan, pemakaiannya dan operasi mesin, mengatur kecepatan mesin menurut standar.
- Melakukan penyesuaian, dan perbaikan kecil dan mengatur pengoperasian peralatan dalam keadaan darurat serta dan membuat catatan mengenai jalannya mesin pengolahan hasil perikanan berlangsung.
- Mengawasi proses pengolahan hasil perikanan untuk menjamin keamanan dan efisiensi operasi pengolahan sehingga dapat mencapai hasil optimal.
- Mengoordinasikan antara proses pengolahan dengan biaya yang ditimbulkan untuk mengetahui perhitungan trafet target pengolahan hasil perikanan dan produktivitas mesin.
- Memberikan saran dan bahan masukan pada pengusaha dalam proses mesin pengolahan hasil perikanan untuk pengembangan usaha.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara merancang mesin pengolah hasil perikanan.
- Teknik pengoperasian mesin secara produktif dan efisien.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur