KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ahli Mesin Pengolah Hasil Perikanan (Processing Engine Export)

Fakta Cepat

Subsektor
03 — Perikanan
Kode Jabatan
041.61/3340
Kode KBJI
2144.01
Pendidikan
S1 Teknik Mesin
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Melakukan pemeriksaan selama proses mesin pengolahan, mengerjakan penyesuaian dan perbaikan kecil, menjamin keamanan, dan efisiensi operasi pengolahan, dan memonitor panel pengontrol selama proses berlangsung.

Rincian Tugas

  1. Melakukan pemeriksaan sebelum pengoperasian mesin pengolahan hasil perikanan, peralatan, dan perangkat sesuai dengan SOP agar tidak terjadi kesalahan teknis.
  2. Mengamati instrumen mengukur, meter, dan instrumen lain selama proses mesin berjalan untuk menemukan kelainan-kelainan teknis.
  3. Memonitor instrumen pengukur bahan-bahan, pemakaiannya dan operasi mesin, mengatur kecepatan mesin menurut standar.
  4. Melakukan penyesuaian, dan perbaikan kecil dan mengatur pengoperasian peralatan dalam keadaan darurat serta dan membuat catatan mengenai jalannya mesin pengolahan hasil perikanan berlangsung.
  5. Mengawasi proses pengolahan hasil perikanan untuk menjamin keamanan dan efisiensi operasi pengolahan sehingga dapat mencapai hasil optimal.
  6. Mengoordinasikan antara proses pengolahan dengan biaya yang ditimbulkan untuk mengetahui perhitungan trafet target pengolahan hasil perikanan dan produktivitas mesin.
  7. Memberikan saran dan bahan masukan pada pengusaha dalam proses mesin pengolahan hasil perikanan untuk pengembangan usaha.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara merancang mesin pengolah hasil perikanan.
  2. Teknik pengoperasian mesin secara produktif dan efisien.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini