KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Konsultan Perikanan

Fakta Cepat

Subsektor
03 — Perikanan
Kode Jabatan
053.60/3213
Kode KBJI
2132.05 , 2133.03
Pendidikan
S1 Ilmu atau Sains Perikanan
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Memberikan saran, dan mengusulkan serta, membimbing pengelolaan pengusaha perikanan dan merencanakan metode kepada pengusaha serta perternak ikan lainnya dengan memberikan konsultasi yang sesuai dan tepat.

Rincian Tugas

  1. Memberikan nasihat pada para pengelola bidang perikanan tentang cara peningkatan mutu hasil panen, penghematan pemakaian alat-alat, serta menguji metode untuk mengoptimalkan kinerja sesuai yang diharapkan pengusaha peternak.
  2. Memberikan anjuran kepada pengusaha perikanan dan perternak ikan agar menggunakan metode/petunjuk guna mencapai efesiensi serta dan efektifas kerja.
  3. Mengkonsultansikan hasil penemuan teknik perikanan dan pembudidayaan sampai panen kepada pengusaha peternak agar tidak terjadi kesalahan yang akan mempengaruhi hasil panen.
  4. Membimbing para petani ikan mengenai cara menaburkan bibit pemberian pakan, pembudidayaan, panen, dan penyimpanan supaya mendapatkan hasi.
  5. Merencanakan pengembangan dalam penerapan praktis pembudidayaan jenis ikan-ikan dengan membuat perencanaan kerja untuk memudahkan atau sebagai pedoman kerja yang terbaik.
  6. Menganalisis data lapangan untuk bahan pengolahan seperti penyediaan bibit, pembudidayaan pemanenan, dan penyimpanan hasil panen.
  7. Melaporkan hasil konsultasi kepada pimpinan perusahaan untuk bahan pertimbangan.
  8. Melatih tenaga kerja Indonesia dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan dan keterampilan serta ahli teknologi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ilmu atau Sains Perikanan

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai teknik budidaya ikan dan metode.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 26Berbicara
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini