KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Konsultan Perikanan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 03 — Perikanan
- Kode Jabatan
- 053.60/3213
- Pendidikan
- S1 Ilmu atau Sains Perikanan
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Memberikan saran, dan mengusulkan serta, membimbing pengelolaan pengusaha perikanan dan merencanakan metode kepada pengusaha serta perternak ikan lainnya dengan memberikan konsultasi yang sesuai dan tepat.
Rincian Tugas
- Memberikan nasihat pada para pengelola bidang perikanan tentang cara peningkatan mutu hasil panen, penghematan pemakaian alat-alat, serta menguji metode untuk mengoptimalkan kinerja sesuai yang diharapkan pengusaha peternak.
- Memberikan anjuran kepada pengusaha perikanan dan perternak ikan agar menggunakan metode/petunjuk guna mencapai efesiensi serta dan efektifas kerja.
- Mengkonsultansikan hasil penemuan teknik perikanan dan pembudidayaan sampai panen kepada pengusaha peternak agar tidak terjadi kesalahan yang akan mempengaruhi hasil panen.
- Membimbing para petani ikan mengenai cara menaburkan bibit pemberian pakan, pembudidayaan, panen, dan penyimpanan supaya mendapatkan hasi.
- Merencanakan pengembangan dalam penerapan praktis pembudidayaan jenis ikan-ikan dengan membuat perencanaan kerja untuk memudahkan atau sebagai pedoman kerja yang terbaik.
- Menganalisis data lapangan untuk bahan pengolahan seperti penyediaan bibit, pembudidayaan pemanenan, dan penyimpanan hasil panen.
- Melaporkan hasil konsultasi kepada pimpinan perusahaan untuk bahan pertimbangan.
- Melatih tenaga kerja Indonesia dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan dan keterampilan serta ahli teknologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ilmu atau Sains Perikanan
Pengetahuan Kerja
- Menguasai teknik budidaya ikan dan metode.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur