1324.05: Manajer Perusahaan Angkutan
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132405
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Perusahaan Angkutan mempunyai tugas memimpin, merencanakan dan mengendalikan perusahaan angkutan dalam memasarkan jasa angkutan kepada masyarakat. Tugasnya meliputi: menilai situasi kegiatan masa lampau, merencanakan kegiatan yang akan datang serta menentukan program kerja perusahaan; mengorganisasikan perusahaan untuk menjabarkan fungsi perusahaan dalam unit kerja dan membagi tugas kepada bawahan; menentukan metode pelaksanaan kebutuhan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian dengan bawahannya; mengendalikan kegiatan perusahaan dan unit operasional agar bisa menjalankan tugas menurut program yang telah ditetapkan; membuat keputusan mengenai kebijaksanaan umum perusahaan dalam perundingan dengan instansi lain; memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior; melaporkan keadaan perusahaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
- 1324.01 Manajer Logistik
- 1324.02 Manajer Pengadaan dan Distribusi
- 1324.03 Manajer Rantai Pasokan
- 1324.04 Manajer Gudang
- 1324.06 Kepala Stasiun Kereta
- 1324.07 Kepala Terminal Bus
- 1324.08 Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
- 1324.09 Kepala Pelabuhan Laut
- 1324.10 Kepala Bandar Udara
- 1324.11 Manajer Pos
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Kantor Agen Perusahaan Penerbangan Sektor HMemimpin kantor agen perusahaan penerbangan untuk menjual jasa penerbangan pada instansi maupun masyarakat
- KJN Kepala Gudang (EMKU) Sektor HMembagi tugas, memberi petunjuk, mengawasi kegiatan staf dan membuat anggaran biaya operasional gudang serta mengesahkan laporan pergudangan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- KJN Direktur Perusahaan Angkutan Sektor HMerencanakan, mengorganisasikan serta menyelia kegiatan operasional di jalan raya serta merumuskan kebijaksanaan untuk menjamin keamanan lalu lintas dan arus penumpang serta pendayagunaan alat angkutan
- KJN Koordinator Pelaksana Perbaikan dan Perawatan Peralatan Bongkar Muat Peti Kemas Sektor HMengoordinasikan dan melaksanakan program kerja bidang perawatan dan perbaikan peralatan bongkar muat terminal peti kemas sesuai dengan rencana dan prosedur kerja