1324.01: Manajer Logistik
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Logistik mempunyai tugas membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan, memantau kegiatan operasi logistik serta melaksanakan pelaporan administrasi dan operasional logistik sesuai rencana, peraturan perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi: membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya; memantau kegiatan operasi logistik agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; menyusun rencana kerja bidang operasi logistik sesuai masalah dan ketentuan yang berlaku; memantau, memverifikasi, dan mengevaluasi kegiatan operasional logistik dan administrasi logistik sesuai prosedur, instruksi kerja, ketentuan perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku; melakukan rekonsiliasi piutang usaha dan biaya operasi bersama bagian keuangan dan akuntansi sesuai prosedur, peraturan perusahaan dan ketentuan perundangan; menyusun debet nota jasa logistik sesuai dengan surat perjanjian kerja, SPK dan berita acara; mengadakan waskat operasional dan stock opname logistik secara periodik sesuai prosedur, instruksi kerja, peraturan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku; membuat laporan kegiatan sesuai masalah dan bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
- 1324.02 Manajer Pengadaan dan Distribusi
- 1324.03 Manajer Rantai Pasokan
- 1324.04 Manajer Gudang
- 1324.05 Manajer Perusahaan Angkutan
- 1324.06 Kepala Stasiun Kereta
- 1324.07 Kepala Terminal Bus
- 1324.08 Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
- 1324.09 Kepala Pelabuhan Laut
- 1324.10 Kepala Bandar Udara
- 1324.11 Manajer Pos
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Asisten Manajer Pengendalian Operasional Sektor AMengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan logistik, log pond, dan pengendalian operasional untuk membantu kelancaran pencapaian target perusahaan.
- KJN Chief Logistik Sektor AMenyusun rencana, membagi tugas, mengoordinasikan, serta memantau pengeluaran bahan bakar dan suku cadang berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Manager Logistik Sektor BMerencanakan, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan logistik untuk operasi perusahan sesuai kebijakan pimpinan.
- KJN Technical Advisor/Technical Support Advisor Sektor BMemberi masukan serta bimbingan teknik dan administrasi logistik kepada manajer agar dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- KJN Logistics Manager Sektor CMenyusun, menyiapkan barang dan menetapkan jumlah stock agar persedian barang yang ada di gudang memenuhi kebutuhan pasar.
- KJN Logistics Manager Sektor CMenyusun, menyiapkan barang dan menetapkan jumlah stock agar persedian barang yang ada di gudang memenuhi kebutuhan pasar.
- KJN Logistic Advisor Sektor CMenyusun rencana dan memberikan saran atau masukan terkait persedian bahan yang akan digunakan dalam proses produksi agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Dinas Redal Logistik Sektor CMerencanakan, mengorganisir, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Departemen Logistik dalam proses pembelian material dan evaluasi serta klarifikasi teknis guna peningkatan mutu hasil proses produksi.
- KJN Ahli Teknik Logistik Sektor DMenyusun bahan kebijakan manajemen pengadaan dan perbekalan pembangkitan, transmisi dan distribusi serta membina penerapannya untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Logistik Sektor DMenyusun rencana kerja bidang kegiatan di lingkungan unit logistik serta nrengkoordinasikan dan mengawasi serta merencanakan pengadaan bahan baku berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Pengadaan Logistik Sektor DMembagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Sub Bidang Pengadaan Logistik serta menyusun bahan rencana pengadaan material berdasarkan data pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Inklaring Sektor DMembuat rencana kerja pelaksanaan inklaring material dan mengawasi pekerjaan inklaring material agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana.
- KJN Kepala Unit Laporan Kontrak Sektor DMembagi tugas dan mengawasi kegiatan administrasi kontrak bidang konstruksi dan pelaksanaan penggunaan anggaran pekerjaan konstruksi serta proyek bidang konstruksi.
- KJN Kepala Unit Operasi dan Logistik Sektor DMengurus administrasi dan kebutuhan proyek.
- KJN Kepala Unit Perbekalan Sektor DMenyusun langkah kegiatan dan membagi tugas kepada bawahan serta menyusun rencana kebutuhan perbekalan seperti alat-alat teknik maupun alat tulis kantor dan mengatur pendistribusiannya sesuai dengan permintaan dan persetujuan pimpinan.