1324.09: Kepala Pelabuhan Laut
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.09
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132409
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Pelabuhan Laut menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dalam perumusan program dan kegiatan kepelabuhanan; melaksanakan pemberian rekomendasi lokasi pembangunan pelabuhan; membuat rumusan pertimbangan sebagai bahan penetapan lokasi pembangunan pelabuhan; menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan; menyusun bahan pelaporan penempatan dan pengoperasian kapal dalam trayek tetap dan teratur (liner) dan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan pelayaran rakyat yang berdomisili dan beroperasi dalam wilayah setempat; melaksanakan perizinan pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring apung dan keramba di sungai dan danau; melaksanakan rekomendasi kegiatan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus; melaksanakan rekomendasi perizinan kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
- 1324.01 Manajer Logistik
- 1324.02 Manajer Pengadaan dan Distribusi
- 1324.03 Manajer Rantai Pasokan
- 1324.04 Manajer Gudang
- 1324.05 Manajer Perusahaan Angkutan
- 1324.06 Kepala Stasiun Kereta
- 1324.07 Kepala Terminal Bus
- 1324.08 Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
- 1324.10 Kepala Bandar Udara
- 1324.11 Manajer Pos
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengawas Lapangan Chipmill Sektor AMengawasi dan mengoordinasikan kegiatan penarikan log ke dalam proses chipmill yang dimulai dari daerah jetty splittdeck sampai ke chip dek.
- KJN Dredge Barge Crew Sektor BMelakukan pengawasan dalam tugas-tugas pengerukan sungai yang dilakukan oleh pekerja-pekerja kapal keruk untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- KJN Berthing Master Sektor BMengatur perjalanan kapal dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain dibawah arahan Port Operation Manajer, memastikan bahwa pengoperasian pelabuhan mematuhi kebijakan dan prosedur standart kelautan yang berlaku di indonesia maupun internasional serta memperhatikan Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan yang ditetapkan oleh perusahaan.
- KJN Administator Pelabuhan Sektor CMemimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan di pelabuhan terhadap kapal untuk mengangkut bahan bakar, bahan baku dan peralatan lainnya untuk keperluan pabrik serta kapal yang mengangkut hasil produksi pabrik untuk di export.