1324.08: Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132408
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala ASDP mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Tugasnya meliputi: menyusun rencana, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lalu lintas laut dan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan; menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan angkutan laut dan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan; menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana perhubungan laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan untuk menunjang keselamatan lalu lintas laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Marine Supervisor Surveyor (Bargemaster, Dredge captain) Sektor BMengawasi, mengoordinasikan dan memeriksa kapal yang dilengkapi dengan mesin pengeruk sungai untuk keperluan perencanaan pembangunan di tepi sungai atau memperdalam dasar sungai sesuai dengan permintaan kontraktor dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Bagian Angkutan Laut Sektor BMerencanakan program, melakukan pengawasan, pembinaan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lalu lintas angkutan laut.
- KJN Kepala Bagian Angkutan Laut Sektor BMerencanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan semua sarana angkutan laut dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan produksi perusahaan.