1330.06: Manajer Sistem Informasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1330.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 133006
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Sistem Informasi bertanggungjawab pada sistem komputer dalam perusahaan, mengawasi pemasangan, memastikan sistem backup berjalan dengan efektif, membeli hardware dan software, menyediakan infrastruktur teknologi ICT untuk organisasi, dan berkontribusi dalam kebijakan organisasi mengenai standar kualitas dan perencanaan strategi; bertanggungjawab untuk implementasi teknologi dalam suatu organisasi dan mengatur kerja dari system/business analyst, computer programmer, support specialist, dan pekerja lainnya yang berhubungan dengan komputer.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1330 (Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi):
- 1330.01 Manajer Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.02 Manajer Teknologi Informasi
- 1330.03 Manajer Operasi Data
- 1330.04 Manajer Pengolahan Data
- 1330.05 Manajer Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.07 Manajer Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP)
- 1330.08 Manajer Jaringan
- 1330.09 Manajer Telekomunikasi
- 1330.99 Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Informasi System Manager Sektor BMerumuskan sasaran, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan sistem informasi untuk pelayanan informasi bagi semua bidang secara efektif dan efisien.
- KJN Management Information System Manager Sektor BMerumuskan sasaran, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan penyusunan dan pengembangan sistem informasi manajemen untuk menunjang pencapaian tujuan perusahaan.
- KJN Deputi Manajer Sistem Informasi Sektor DMenyusun rencana program, mendistribusikan tugas, mengarahkan bawahan, dan mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan pengembangan sistem teknologi Informasi agar mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan serta melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.