1330.08: Manajer Jaringan
Fakta Cepat
- Kode
- 1330.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 133008
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Jaringan bertugas mengarahkan dan mengawasi instalasi, konfigurasi, dan mendukung jaringan organisasi area lokal (LAN), Wide Area Network (WAN), dan sistem internet atau sistem jaringan; memantau kegiatan untuk menjamin ketersediaan jaringan untuk semua pengguna sistem dan perawatan untuk mendukung ketersediaan jaringan; memantau dan menguji kinerja situs WEB untuk memastikan beroperasi dengan benar dan tanpa gangguan; membantu dalam pemodelan, analisis, perencanaan jaringan, dan koordinasi antara jaringan dan perangkat keras dan perangkat lunak komunikasi data; mengawasi spesialis komputer dukungan pengguna dan spesialis dukungan jaringan komputer; merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras; berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1330 (Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi):
- 1330.01 Manajer Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.02 Manajer Teknologi Informasi
- 1330.03 Manajer Operasi Data
- 1330.04 Manajer Pengolahan Data
- 1330.05 Manajer Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.06 Manajer Sistem Informasi
- 1330.07 Manajer Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP)
- 1330.09 Manajer Telekomunikasi
- 1330.99 Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Integral Advisor Sektor BMemberikan nasihat penyempurnaan sistem integral plus, instalasi perangkat keras dan lunak termasuk pelaksanaan transfer data, penyerahan, dan pelatihan karyawan.
- KJN Terampil Utama Penyambungan dan Pemutusan, Pengendali Penyambungan dan Pemutusan Sektor DMelaksanakan kegiatan pengawasan penyambungan dan pemutusan listrik seperti pemeriksaan instalasi calon atau pelanggan, penyambungan SR atau APP, pemutusan, pembongkaran, serta penggantian APP.
- KJN Kepala Unit Operasi Konstruksi Jaringan BP Sektor DMembuat rencana kerja pelaksanaan penyambungan jaringan pelanggan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jaringan penyambungan pelanggan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana dan volume bestek.
- KJN Kepala Unit Operasi Konstruksi Jaringan Distribusi Sektor DMembuat rencana kerja pelaksanaan konstruksi jaringan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi jaringan agar pelaksanaan sesuai dengan volume bestek.
- KJN Kepala Unit Operasi Pengusahaan Sektor DMenyusun prosedur operasi jaringan tegangan menengah untuk acara khusus atas dasar prosedur tetap yang telah ditentukan unit distribusi.
- KJN Kepala Unit Pemeliharaan Jaringan Sektor DMenyusun rencana kegiatan, memberikan tugas serta mengawasi pemeliharaan keseluruhan unit jaringan dan peralatan untuk kelancaran pendistribusian arus listrik.
- KJN Kepala Unit Perencanaan Jaringan dan Survei Sektor DMembagi tugas Unit Perencanaan Konstruksi Jaringan dan Survei kepada bawahan sesuai dengan rencana kegiatan serta membuat gambar desain detail konstruksi jaringan untuk perluasan, perkuatan jaringan dan listrik pedesaan.