1330.02: Manajer Teknologi Informasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1330.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 133002
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Teknologi Informasi mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan strategi dan kebijakan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas biaya, kualitas layanan dan pengembangan usaha; mengembangkan teknologi informasi untuk mengantisipasi perubahan bisnis dan kebutuhan perusahaan. Termasuk didalamnya: Chief Information Officer (CIO); Chief Information Security Officer (CISO); Chief Technology Officer (CTO)
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1330 (Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi):
- 1330.01 Manajer Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.03 Manajer Operasi Data
- 1330.04 Manajer Pengolahan Data
- 1330.05 Manajer Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 1330.06 Manajer Sistem Informasi
- 1330.07 Manajer Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP)
- 1330.08 Manajer Jaringan
- 1330.09 Manajer Telekomunikasi
- 1330.99 Manajer Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Head Geological/Geophsyical Application Sektor BMembina bawahan, menyusun program, mengkoordinasikan, dan mengontrol kelancaran jalannya data geologi, geofisika melalui komputer agar segala kegiatan berjalan secara efektif dan efisien.
- KJN Information Technology Manager Sektor CMenyusun program kerja, mendisribusikan tugas, memberi arahan, mengkordinasikan dan mengendalikan pengelolaan IT, mengawasi pelaksanaan tugas staff IT, memberikan pelatihan kepada karyawan, menerapkan sistem keamanan IT, mengawasi organisasi sistem WAN (Wide Area Network), memberikan dukungan dan mengawasi serta mengatasi masalah-masalah komputer, melakukan interaksi dengan klien dan manajemen puncak dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan.
- KJN Information Technology Advisor Sektor CMemberikan nasehat dalam pengembangan teknologi informasi agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja
- KJN Information Technology Manager Sektor CMenyusun program kerja, mendisribusikan tugas, memberi arahan, mengkordinasikan dan mengendalikan pengelolaan IT, menerapkan sistem keamanan IT, mengawasi organisasi sistem WAN, melakukan interaksi dengan klien dan manajemen puncak dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- KJN Information Technology Manager Sektor CMenyusun perencanaan program, memberikan bimbingan, melakukan koordinasi dan mengawasi untuk memastikan apakah target dan sasaran perusahaan yang ditetapkan sudah berjalan dengan baik.
- KJN Information Technology Manager Sektor CMenyusun perencanaan program, memberikan bimbingan, melakukan koordinasi dan mengawasi untuk memastikan apakah target dan sasaran perusahaan yang ditetapkan sudah berjalan dengan baik.
- KJN Petugas Teknologi Informasi Kepegawaian Sektor HMembantu manager sumber daya manusia dan teksar dalam mengembangkan serta mengendalikan teknologi informasi berbasis komputer sesuai standar mutu pengembangan teknologi informasi.
- KJN IT Project Manager Sektor JMerencanakan, mengarahkan dan mengimplementasikan rancangan web Designer dengan membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
- KJN Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Sektor KMenyusun perencanaan, mendistribusikan tugas, membimbing, mengkoordinir dan melakukan pembaruan pada database peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dengan mengunakan IT agar tercipta administrasi yang baik.