KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Terampil Utama Penyambungan dan Pemutusan, Pengendali Penyambungan dan Pemutusan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
034.90 atau 3112
Kode KBJI
1330.08 , 2151.03
Pendidikan
S1 Teknik Listrik

Ringkasan Tugas

Melaksanakan kegiatan pengawasan penyambungan dan pemutusan listrik seperti pemeriksaan instalasi calon atau pelanggan, penyambungan SR atau APP, pemutusan, pembongkaran, serta penggantian APP.

Rincian Tugas

  1. Mengawasi pemeriksaan instalasi calon atau pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan penyambungan SR atau APP pelanggan sesuai Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  3. Memeriksa, mengevaluasi pelaksanaan pemutusan sementara dan pembongkaran tunggakan listik untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  4. Memonitor penyambungan kembali eks putus sementara setelah tunggakan dibayar konsumen sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  5. Membuat dan memantau pelaksanaan proses permintaan material untuk sambungan rumah untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
  6. Memantau dan melaksanakan penggantian APP untuk perubahan daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengisi dan memonitor jalannya PDL hingga terealisasi peremajaannya.
  8. Membuat draft konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan penyambungan dan pemutusan agar tertib administrasi.
  9. Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengendalian penyambungan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini