KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Terampil Utama Penyambungan dan Pemutusan, Pengendali Penyambungan dan Pemutusan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 034.90 atau 3112
- Pendidikan
- S1 Teknik Listrik
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan pengawasan penyambungan dan pemutusan listrik seperti pemeriksaan instalasi calon atau pelanggan, penyambungan SR atau APP, pemutusan, pembongkaran, serta penggantian APP.
Rincian Tugas
- Mengawasi pemeriksaan instalasi calon atau pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan penyambungan SR atau APP pelanggan sesuai Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Memeriksa, mengevaluasi pelaksanaan pemutusan sementara dan pembongkaran tunggakan listik untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
- Memonitor penyambungan kembali eks putus sementara setelah tunggakan dibayar konsumen sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Membuat dan memantau pelaksanaan proses permintaan material untuk sambungan rumah untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
- Memantau dan melaksanakan penggantian APP untuk perubahan daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengisi dan memonitor jalannya PDL hingga terealisasi peremajaannya.
- Membuat draft konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan penyambungan dan pemutusan agar tertib administrasi.
- Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik Listrik
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengendalian penyambungan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi