2622.03: Pustakawan
Fakta Cepat
- Kode
- 2622.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 262203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pustakawan mengumpulkan, menyeleksi, mengembangkan, mengatur, dan menjaga koleksi perpustakaan dan repositori informasi lainnya; mengatur dan mengontrol layanan perpustakaan lainnya; memberikan informasi bagi pengguna; melayani pengunjung perpustakaan untuk meminjam atau menemukan buku, majalah, dan informasi lain di perpustakaan. Tugasnya meliputi: mengatur, mengembangkan, dan memelihara koleksi yang sistematis dari buku, majalah, dan media cetak lainnya; menyeleksi dan merekomendasikan akuisisi buku dan media cetak lainnya atau; mengatur, mengklasifikasi dan mengkatalog bahan pustaka; mengelola perpustakaan dan fasilitas peminjaman antar perpustakaan dan jaringan informasi; melakukan penelitian dan menganalisis atau memodifikasi layanan perpustakaan dan informasi sesuai dengan perubahan kebutuhan pengguna; menyusun dan menerapkan skema dan model konseptual untuk penyimpanan, pengaturan, klasifikasi, dan pengambilan informasi; menyiapkan makalah ilmiah dan laporan; melakukan pencarian referensi melalui manual, media online dan interaktif, membuat peminjaman antar-perpustakaan dan melakukan fungsi lain untuk membantu pengguna dalam mengakses bahan pustaka; melayani pengunjung perpustakaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2622 (Pustakawan dan Profesional Informasi YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Sektor OMenyusun rencana program, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di bidang akuisisi dan penyimpanan arsip berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Bidang Perpustakaan Sektor OMenyusun rencana program, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan, dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja bidang perpustakaan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan Arsip Sektor OMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di sub bidang akuisisi dan pengolahan arsip berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka Sektor OMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, membimbing, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja sub bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Sub Bidang Sari dan Tinjauan Kepustakaan Sektor OMenyusun rencana, membagi tugas dan mengawasi serta memeriksa hasil penyusunan sari pustaka dan tinjauan kepustakaan serta mengembangkan bentuk dan susunannya berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pengadministrasi Peminjaman Bahan Pustaka Sektor OMengadministrasikan bahan pustaka yang dipinjam serta membuat konsep surat tagihan kepada anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku atau bahan pustaka.
- KJN Pengelola Koleksi Referensi Sektor OMengelola koleksi referensi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pengelola Pendayagunaan Koleksi Deposit Sektor OMenyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh koleksi deposit yang telah diterima dari penerbit dan pengusaha rekaman sesuai undang-undang no. 4 tahun 1990.
- KJN Pengelola Pengolahan Bahan Pustaka Majalah Bulletin Dan Laporan Sektor OMengelola koleksi bahan pustaka khususnya bulletin dan laporan sesuai prosedur kerja dan UU No. 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
- KJN Penjilid Bahan Pustaka Sektor OMelaksanakan perbaikan dan perawatan bahan pustaka dengan penjilidan sesuai dengan kondisi bahan pustaka.
- KJN Pustakawan Penyelia Sektor OMenyusun tema selebaran atau poster pameran perpustakaan, menyebartkan informasi ilmiah terbaru serta membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan.
- KJN Pustakawan Pratama Sektor OMenyusun pokok selebaran atau poster pameran perpustakaan, menyebarkan informasi ilmiah terbaru, serta membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan.
- KJN Pustakawan Utama Sektor OMemeriksa informasi teknis tentang perpustakaan kepada mahasiswa tingkat doktoral, menyusun analisis perkembangan perpustakaan, serta membuat karya tulis ilmiah tentang keadaan dan prospek pengembangannya.
- KJN Pustakawan Utama Madya Sektor OMemberikan informasi teknis tentang perpustakaan kepada mahasiswa tingkat persiapan, menyusun analisis perkembangan perpustakaan, serta membuat karya tulis ilmiah tentang keadaan dan prospek pengembangannya.
- KJN Pustakawan Utama Muda Sektor OMenyusun analisis tentang keadaan perpustakaan dan membuat karya tulis ilmiah tentang perpustakaan dan pengembangannya.