KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pustakawan Pratama
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.20
- Kode KBJI
- 2622.03
- Pendidikan
- D2 Perpustakaan
Ringkasan Tugas
Menyusun pokok selebaran atau poster pameran perpustakaan, menyebarkan informasi ilmiah terbaru, serta membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan.
Rincian Tugas
- Menyusun katalogisasi deskriptif.
- Memberikan layanan referensi kepada anggota atau pengunjung perpustakaan.
- Menjelaskan tentang perpustakaan atau materi bahan pustaka tertentu kepada siswa sekolah menengah atas atau mahasiswa tingkat persiapan.
- Membimbing anggota atau pengunjung perpustakaan dalam mencari referensi yang dibutuhkan dengan mengajari cara mencari indeks referensi atau menjelaskan susunan referensi dalam rak.
- Menyebarkan informasi ilmiah terbaru kepada lembaga pendidikan atau instansi.
- Menyusun pokok materi penyuluhan untuk pedoman pelaksanaan penyuluhan bagi pustakawan dibawahnya.
- Menyusun tema selebaran atau poster pameran perpustakaan.
- Membuat tulisan atau naskah tentang perpustakaan berdasarkan literatur atau kebutuhan penyebarluasan perpustakaan.
- Membuat karya tulis ilmiah tentang perpustakaan atau pengembangannya berdasarkan penelitian.
- Memberikan informasi tentang seluk-beluk perpustakaan dalam pameran perpustakan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D2 Perpustakaan
Pengetahuan Kerja
- Katalogisasi deskriptif.
- Jenis-jenis referensi.
- Materi informasi ilmiah terbaru.
- Syarat penulisan karya tulis ilmiah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan