KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengelola Pendayagunaan Koleksi Deposit
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.90
- Kode KBJI
- 2622.03
- Pendidikan
- D3 Perpustakaan
Ringkasan Tugas
Menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh koleksi deposit yang telah diterima dari penerbit dan pengusaha rekaman sesuai undang-undang no. 4 tahun 1990.
Rincian Tugas
- Melakukan kegiatan penyimpanan koleksi deposit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Merawat dan melestarikan koleksi deposit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan koleksi deposit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Membuat statistik pengguna dan koleksi yang didayagunkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Perpustakaan
Pengetahuan Kerja
- Cara dan prosedur penyimpanan, perawatan, pelestariaan dan pendayagunaan koleksi deposit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan