KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.20
- Kode KBJI
- 2622.03
- Pendidikan
- S1 Perpustakaan dan Sains Informasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, membimbing, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja sub bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di sub bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka berdasarkan peraturan yang ada sebagai acuan dalam melaksanakan program kegiatan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokoknya.
- Memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.
- Melakukan pengawasan kepada setiap bawahan untuk memastikan apa distribusi tugas telah dilaksanakan sesuai dengan tugas masing-masing.
- Memberikan motivasi kepada bawahan agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
- Melaksanakan seleksi pengadaan dan pengolahan bahan pustaka agar bahan perpustakaan sesuai dengan perkembangan zaman.
- Melakukan penerbitan koleksi sekunder (bibliografi, katalog induk daerah dan daftar tambahan buku) yang disesuaikan dengan kebutuhan.
- Melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian bahan pustaka agar terjaga dan tersimpan dengan baik.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Perpustakaan dan Sains Informasi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perpustakaan.
- Manajemen administrasi negara.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan