KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
191.20
Kode KBJI
2622.03
Pendidikan
S1 Perpustakaan dan Sains Informasi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, membimbing, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja sub bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan di sub bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka berdasarkan peraturan yang ada sebagai acuan dalam melaksanakan program kegiatan.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokoknya.
  3. Memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.
  4. Melakukan pengawasan kepada setiap bawahan untuk memastikan apa distribusi tugas telah dilaksanakan sesuai dengan tugas masing-masing.
  5. Memberikan motivasi kepada bawahan agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
  6. Melaksanakan seleksi pengadaan dan pengolahan bahan pustaka agar bahan perpustakaan sesuai dengan perkembangan zaman.
  7. Melakukan penerbitan koleksi sekunder (bibliografi, katalog induk daerah dan daftar tambahan buku) yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  8. Melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian bahan pustaka agar terjaga dan tersimpan dengan baik.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Perpustakaan dan Sains Informasi

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perpustakaan.
  2. Manajemen administrasi negara.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini