3321.02: Broker Perantara Asuransi
Fakta Cepat
- Kode
- 3321.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 332102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Broker Perantara Asuransi membantu proses penempatan risiko pada asuransi yang paling sesuai; memantau efisiensi dan efektivitas penggunaan asuransi; membantu pengurusan klaim yang mungkin terjadi; menegosiasikan kebutuhan tambahan perlindungan kepada perusahaan asuransi; memastikan pelayanan yang maksimal dari perusahaan asuransi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3321 (Perwakilan Asuransi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Analis Klaim Asuransi Sektor KMenganalisis klaim asuransi untuk menentukan luas dan besar jaminan perusahaan serta menyelesaikan klaim kepada pengaju klaim menurut ketentuan polis.
- KJN Kepala Bagian Keagenan Direct Business Luar Negeri Sektor KMengatur, mengawasi dan mengembangkan penerimaan melalui keagenan luar negeri, Tokyo Agreement dan perjanjian lamanya serta ko asuransi luar negeri.
- KJN Kepala Bagian Kebakaran (Asuransi Kerugian) Sektor KMengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas serta mengembangkan penerimaan asuransi kebakaran baik di cabang maupun penerimaan tidak langsung yang dilakukan perusahaan melalui reasurasi masuk berdasarkan fakultatif yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- KJN Pemantau Klaim Jaminan Angkatan Kerja Sektor KMemantau klaim jaminan asuransi kecelakaan kerja untuk mengetahui proses penyelesaian klaim dalam rangka layanan informasi terhadap perusahaan.
- KJN Pemeriksa Jaminan Asuransi Sektor KMemeriksa jaminan asuransi perawatan rumah sakit dan melakukan perhitungan bagi pasien di rumah sakit.
- KJN Pengawas Asuransi Pencegahan Kerugian Sektor KMemeriksa harta yang diasuransikan untuk menilai kondisi yang mempengaruhi standar penjaminan serta mengembangkan dan mempromosikan program keselamatan.