KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Pemantau Klaim Jaminan Angkatan Kerja
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 3412
- Kode KBJI
- 3321.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memantau klaim jaminan asuransi kecelakaan kerja untuk mengetahui proses penyelesaian klaim dalam rangka layanan informasi terhadap perusahaan.
Rincian Tugas
- Melakukan agenda pada konsep penetapan jaminan angkatan kerja yang telah disetujui atasan untuk mengirimkannya pada unit terkait.
- Memantau proses penyelesaian klaim dan melayani pertanyaan perusahaan dalam proses penyelesaian klaim untuk mengetahui sampai sejauh mana proses penyelesaian klaim yang terjadi.
- Menerima dan memeriksa kembali hasil pengetikan dan penggandaan data klaim yang sudah distempel serta ditandatangani pimpinan untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya.
- Mencocokan kembali nilai penetapan jaminan dengan buku pantauan dan mengirimkannya ke bagian keuangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Cara memantau proses penyelesaian klaim.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur