3321.99: Perwakilan Asuransi Lainnya
Fakta Cepat
- Kode
- 3321.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 332199
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini mencakup Perwakilan Asuransi Lainnya dari subgolongan di atas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3321 (Perwakilan Asuransi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Bagian Akseptasi Indirect Business Sektor KMengatur, mengawasi, dan mengembangkan akseptasi tidak langsung melalui treaty reasuransi masuk dari luar negeri.
- KJN Kepala Bagian CAR atau EAR Asuransi Kerugian Sektor KMengatur dan mengawasi kegiatan di Bidang CAR atau EAR untuk memperlancar usaha dalam mengembangkan akseptasi asuransi CAR atau EAR baik di cabang maupun akseptasi tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan melalui reasuransi masuk berdasarkan fakultatif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Bagian Keagenan Direct Business Luar Negeri Sektor KMengatur, mengawasi, dan mengembangkan akseptasi keagenan luar negeri, dan perjanjian lainnya serta koasuransi luar negeri sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- KJN Kepala Seksi Akseptasi Kendaraan dan Aneka Sektor KMengawasi dan menangani akseptasi asuransi kendaraan bermotor dan aneka, heavy equipment, dan asuransi baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Urusan Pertanggungan (Asuransi Jiwa) Sektor KMengatur dan melaksanakan pemeliharaan pertanggungan serta kegiatan yang berhubungan dengan masalah pertanggungan untuk perorangan, kumpulan, dan pensiunan di kantor perwakilan sesuai dengan prosedur administrasi produksi.
- KJN Penagih Premi Sektor KMenagih uang premi kepada pemegang polis asuransi jiwa sesuai dengan jadwal dan rayonisasi penagihan.
- KJN Kepala Bagian C A R/E A R Asuransi Kerugian Sektor KMengatur dan mengawasi kegiatan di bidang C.A.R/E.A.R untuk memperlancar usaha, mengembangkan penerimaan asuransi C.A.R/E.A.R baik dicabang maupun penerimaan tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan melalui reasuransi masuk berdasarkan fakultatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
- KJN Kepala Divisi Luar Negeri Sektor KMengatur dan mengawasi usaha untuk memperlancar dan mengembangkan penerimaan langsung dan tidak langsung serta penyelesaian perhitungan teknik praft commission sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- KJN Kepala Divisi oil dan gas Sektor KMengembangkan dan mengatur pelaksanaan penerimaan atas obyek asuransi kerugian pada perusahaan oil dan gas bumi beserta penyelesaian dokumen administrasinya agar terlaksana dengan baik
- KJN Kepala Inkaso Sektor KMembagi tugas, memeriksa, dan mengatur penagihan pembayaran premi kepada petugas inkaso agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
- KJN Kepala Seksi Administrasi Pertanggungan Sektor KMengkoordinasikan kegiatan administrasi umum, kegiatan administrasi convermate, endorsement, quotation, dan consentration serta penyediaan alat saran fisik untuk kebutuhan Bagian Asuransi Kredit.
- KJN Kepala Seksi Akseptasi Sektor KMengkoordinasikan kegiatan penyiapan konsep perjanjian asuransi kredit bank beserta endorsementnya serta konsep confirmation letter, kredit masal, mengkoordinasikan kegiatan penyiapan dan penyelesaian quotation untuk kredit secara khusus setelah ada persetujuan dari pihak eksternal.
- KJN Kepala Seksi Akseptasi Car dan Ear Sektor KMengawasi dan menangani akseptasi asuransi CAR dan EAR baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dari dalam negeri serta melakukan reasuransi ke luar berdasarkan treaty.
- KJN Kepala Seksi Akseptasi Kebakaran Sektor KMengawasi dan menangani akseptasi asuransi kebakaran baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Seksi Akseptasi Kendaraan dan Aneka Heavy Equipment Sektor KMengawasi dan menangani akseptasi asuransi kendaraan bermotor serta aneka heavy equipment dan asuransi akseptasi baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan ketentuan yang berlaku.