KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bagian Kebakaran (Asuransi Kerugian)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1239
- Kode KBJI
- 3321.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Ringkasan Tugas
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas serta mengembangkan penerimaan asuransi kebakaran baik di cabang maupun penerimaan tidak langsung yang dilakukan perusahaan melalui reasurasi masuk berdasarkan fakultatif yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Rincian Tugas
- Membantu kepala Divisi Underwriting dalam melaksanakan reasuransi ke luar berdasarkan treaty dan fakultatif untuk usaha asuransi kebakaran.
- Mengatur dan mengawasi penawaran dan penempatan reasuransi fakultatif kepada perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara dan anak perusahaan khusus untuk usaha kebakaran atas petunjuk kepala urusan Non Marien.
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan survei risiko untuk usaha asuransi kebakaran selain yang ditangani oleh Divisi Oil dan Gas atau Divisi Luar Negeri.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi dan keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi kebakaran dan reasuransinya khusus yang di tangani oleh divisi underwriting serta masalah pembayaran dan penagihan premi reasuransinya ke luar dan masuk.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim yang bertalian dengan persyaratan polis dan penyelesaian ganti rugi serta reasuransinya untuk asuransi khusus yang ditangani oleh Devisi Underwriting.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Devisi Oil dan Gas serta Devisi Luar Negeri berhubungan dengan pertukaran informasi untuk penerimaan asuransi, penempatan reasuransinya, asuransi kebakaran yang telah dan akan diaksep oleh Devisi.
- Mengeluarkan surat teleks, kawat, reasuransi dan nota premi dan dokumen yang berhubungnan dengan tugas dan kewajiban di bidang penerimaan dan reasuransi kebakaran yang ditangani oleh Divisi Underwriting.
- Membersihkan operasi pembayaran premi reasuransi keluar yang telah ditetapkan Direktur Teknik berdasarakan treaty dan otorisasi pengeluarannya survay resiko hingga batas waktu dan jumlah yang ditetapkan.
- Melaporkan dan bertanggung jawab kepada kepala urusan non marine atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenang baik secara berkala atau secara insidental sesuai dengan argensinya dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Pengetahuan Kerja
- Cara mengembangkan usaha asuransi kebakaran.
- Prosedur penerimaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang