4223.02: Operator Telepon
Fakta Cepat
- Kode
- 4223.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 4223 — Operator Telepon
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 422302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Telepon bertugas mengoperasikan sebuah papan penyambung telepon atau seksi dari penyambungan itu berurusan dengan telepon lokal atau interlokal dan bermacam-macam permintaan penyambungan telepon. Menentukan hubungan antar penelepon dan orang yang ditelepon; membuat hubungan penyambung keluar, dan penyambung interlokal; mencatat ongkos; melayani permintaan telepon dan mencatat pesan; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4223 (Operator Telepon):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Radio Telephone Operator Sektor AMelayani peralatan radio telepon untuk menyampaikan atau menerima berita dari dan untuk camp, kantor cabang maupun kantor pusat perusahaan penebangan hutan.
- KJN Operator Telepon Sektor GMengoperasikan telepon dengan menghubungkan kepada karyawan dan pimpinan yang mendapat telepon serta mencatat berita yang berhubungan dengan kegiatan kantor serta mengurus berita atau permintaan karyawan dan perintah atasan sesuai tujuannya.
- KJN Operator Telepon Sektor IMelayani, mencatat dan menghubungkan permintaan hubungan telepon lokal maupun interlokal untuk keperluan hotel.
- KJN Telepon Operator Sektor IMelayani, mencatat, dan menghubungkan permintaan hubungan telepon baik lokal maupun interlokal untuk keperluan hotel, serta memeriksa dan merawat kondisi telepon.
- KJN Operator Telepon Sektor OMengoperasikan telepon dalam melayani permintaan penyambungan telepon lokal ataupun interlokal dengan mencatat nomor telepon yang diminta dan menyambungkannya sesuai dengan tujuan.