KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Operator Telepon
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 380.2
- Kode KBJI
- 4223.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan telepon dalam melayani permintaan penyambungan telepon lokal ataupun interlokal dengan mencatat nomor telepon yang diminta dan menyambungkannya sesuai dengan tujuan.
Rincian Tugas
- Melayani permintaan pernyambungan telepon baik lokal ataupun interlokal dengan mencatat nomor yang diminta dan nomor pesawat yang meminta.
- Mencatat nomor telepon pejabat atau instansi penting yang sering diminta, untuk memudahkan penyambungan telepon.
- Menyambungkan pembicaraan melalui telepon dengan menekan nomor pada pesawat telepon sesuai dengan nomor yang diminta.
- Menyimpan semua rahasia pembicaraan yang didengar melalui telepon.
- Menjaga keamanan dan ketenangan ruangan agar pembicaraan melalui telepon tidak terganggu.
- Memelihara pesawat telepon, weselboord dan buku petunjuk telepon agar terawat baik sehingga memudahkan penggunaannya.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas dan kerusakan weselboord serta pesawat telepon untuk disampaikan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Tentang peralatan dan penggunaan telepon.
- Kode wilayah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 25Mendengar
- 26Berbicara
- 11Memegang
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan