KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengelola Auditorium

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
551.10.
Kode KBJI
5153.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengelola auditorium dengan cara mengadakan pengawasan dan pengaturan penggunaan auditorium sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku agar auditorium dapat digunakan bila diperlukan.

Rincian Tugas

  1. Mengadakan pemeriksaan rutin ruangan Auditorium dan melaporkan pada atasan bila terjadi kerusakan.
  2. Mengatur ruangan yang segera akan dipakai sesuai kebutuhannya.
  3. Menyediakan alat perlengkapan yang akan digunakan untuk rapat kologium dan sebagainya berdasarkan kebutuhannya.
  4. Mengatur pekerja yang ditugasi di Auditorium sesuai dengan bidang tugas dan kebutuhannya.
  5. memeriksa dan menyimpan kembali peralatan setelah dipergunakan agar dapat digunakan bila diperlukan.
  6. Memelihara kebersihan ruangan Auditorium dan perlengkapannya agar kerapihan dan kebersihannya terkendali.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Pengaturan ruangan Auditorium
  2. Jenis perlengkapan yang digunakan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 13Mengangkat
  • 26Berbicara

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini