KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemelihara Bangunan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 551.3
- Kode KBJI
- 5153.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Bangunan
Ringkasan Tugas
Memelihara bangunan atau gedung serta perlengkapannya milik instansi atau dinas agar tetap terpelihara dengan baik.
Rincian Tugas
- Menginventarisasi data gedung atau bangunan rumah dinas serta perlengkapannya milik instansi atau dinas berdasarkan data yang ada.
- Menerima laporan kerusakan dari pemakai, gedung dan penghuni rumah dinas.
- Memeriksa kerusakan bangunan atau gedung dan rumah dinas berdasarkan surat perintah dari atasan dan menentukan bangunan yang memerlukan perbaikan.
- Membuat rencana kerja dan biaya perbaikan yang diperlukan dan mengajukan kepada atasan.
- Mengusahakan perbaikan yang diperlukan atas kerusakan bangunan maupun perlengkapannya.
- Memelihara dan merawat bangunan atau gedung dan rumah dinas serta perlengkapannya agar tetap baik.
- Membuat laporan periodik mengenai pemeliharaan bangunan atau gedung, rumah dinas serta perlengkapannya kepada atasan sebagai pertanggungjawban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Bangunan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pemeliharaan bangunan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan