KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemelihara Bangunan dan Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
551.3
Kode KBJI
5153.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Sipil (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Memelihara kondisi instalasi listrik,dan memperbaiki bangunan yang rusak untuk perawatan penggunaannya.

Rincian Tugas

  1. Mengontrol keadaan bangunan dan instalasi listrik untuk mengetahui bagian gedung yang memerlukan perbaikan.
  2. Menerima dan mengumpulkan permintaan perbaikan bagian bangunan dan instalasi yang rusak dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
  3. memeriksa kerusakan bangunan dan instalasi yang dilaporkan untuk memastikan kebenarannya dan menentukan bahan yang perlu diganti atau diperbaiki.
  4. Memperbaiki dan mengganti bagian bangunan dan instalasi yang rusak agar menjadi baik.
  5. Meminta tanda pengesahan pimpinan unit atau melaporkan kerusakan sebagai tanda bukti perbaikan telah diselesaikan.
  6. Mengikuti pekerjaan perbaikan bangunan dan instalasi yang dikerjakan oleh pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
  7. Melaporkan perbaikan bangunan dan instalasi baik yang dilakukan sendiri maupun pemborong sebagai bahan masukan bagi atasan.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Sipil
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemeliharaan bangunan dan listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini