KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemelihara Bangunan dan Listrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 551.3
- Kode KBJI
- 5153.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memelihara kondisi instalasi listrik,dan memperbaiki bangunan yang rusak untuk perawatan penggunaannya.
Rincian Tugas
- Mengontrol keadaan bangunan dan instalasi listrik untuk mengetahui bagian gedung yang memerlukan perbaikan.
- Menerima dan mengumpulkan permintaan perbaikan bagian bangunan dan instalasi yang rusak dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
- memeriksa kerusakan bangunan dan instalasi yang dilaporkan untuk memastikan kebenarannya dan menentukan bahan yang perlu diganti atau diperbaiki.
- Memperbaiki dan mengganti bagian bangunan dan instalasi yang rusak agar menjadi baik.
- Meminta tanda pengesahan pimpinan unit atau melaporkan kerusakan sebagai tanda bukti perbaikan telah diselesaikan.
- Mengikuti pekerjaan perbaikan bangunan dan instalasi yang dikerjakan oleh pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
- Melaporkan perbaikan bangunan dan instalasi baik yang dilakukan sendiri maupun pemborong sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Sipil
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pemeliharaan bangunan dan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan