KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Product Design Manager
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 10 — Industri Makanan
- Kode Jabatan
- 1239
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana program desain produk yang akan dipakai sebagai acuan di dalam memproduksi suatu produk agar dapat memenuhi kebutuhan pasar.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana program desian produk yang akan dipakai sebagai acuan di dalam memproduksi suatu produk.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tupoksinya masing masing.
- Memberikan bimbingan kepada bawahan di dalam mendesain suatu produk agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar pelaksanaan tugas sebagai manajer desain berjalan dengan baik.
- Mengevaluasi kinerja bawahan sebagai bahan perbaikan pada masa mendatang agar target dan sasaran dapat tercapai dengan baik.
- Melakukan kerjasama dengan pihak desain dalam menyusun desain produk yang akan diproduksi agar menghasil desain produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
- Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknologi.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban di dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen desain produk.
- Standar operasional perusahaan.
- Mampu berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur