1223.02: Manajer Pengembangan Produk
Fakta Cepat
- Kode
- 1223.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 122302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Pengembangan Produk merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi kegiatan pengembangan produk di dalam suatu perusahaan industri atau organisasi lainnya, yang ada hubungannya dengan perkembangan baru atau penyempurnaan teknik pengolahan produksi, perkembangan hasil produksi dan penggunaan bahan baru serta merumuskan rencana penelitian. Tugasnya meliputi : merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan produk di perusahaan industri atau organisasi dibawah petunjuk direktur dan kepala eksekutif; merencanakan semua program pengembangan produk perusahaan industri atau organisasi dan menetapkan tujuan dan syarat anggaran; mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan pasar serta operasional berdasarkan kebutuhan bisnis atau pasar dan tujuan dari setiap produk di perusahaan atau organisasi tersebut; mengidentifikasi dan memperkenalkan produk baru yang dikembangkan secara inovatif dan kreatif; mengatur dan menetapkan prosedur operasional dan administratif dari perkembangan produk; mengembangkan dan melakukan pelatihan khusus pada produk baru yang diluncurkan dan meningkatkan kesadaran dan penerapan materi pelajaran yang relevan; memonitor proses internal untuk efisiensi dan pra validitas serta pasca peluncuran produk atau pengembangan produk baru; berkoordinasi dengan manager di departemen atau bagian lain terkait pengembangan produk; melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban tugas dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi, dan pada konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum. Termasuk didalamnya: Manajer/Asisten manajer formulasi (research and development) produk
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1223 (Manajer Penelitian dan Pengembangan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Plant Factory Manager Sektor AMerencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan berbagai unit di lingkungan pabrik perkayuan meliputi personalia, produksi, serta administrasi agar target produksi dapat dicapai sesuai dengan rencana jangkauan pangsa pasar.
- KJN Product Development Manager Sektor CMempunyai tanggung jawab atas semua aspek terkait yang meliputi perencanaan, pembelian, penjualan, pemasaran, harga, pengiriman dan pemesanan.
- KJN Product Design Manager Sektor CMenyusun rencana program desain produk yang akan dipakai sebagai acuan di dalam memproduksi suatu produk agar dapat memenuhi kebutuhan pasar.
- KJN Product Design Advisor Sektor CMemberikan masukan di dalam pengembangan suatu produk kepada pihak manajemen agar dapat memenuhi target dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- KJN Head of Analytical Development Sektor CMenyusun rencana program, membimbing dan menyelia serta mengevaluasi kegiatan di Bagian Analisis Perkembangan (Analytical Development) sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- KJN Kepala Unit Bidang Permen dan Kosmetik Sektor CMerencanakan kegiatan membagi tugas dan mengawasi dalam melaksanakan produksi terutama bidang pengolahan dan pengemasan permen dan kosmetik supaya berjalan sesuai dengan target.
- KJN Kepala Unit Perancangan Desain dan Inpeksi (kain), Assistant Section Chief Inspection design Sektor CMembuat rancangan desain pemeriksa kain dan pelaksanaan percobaannya serta mengendalikan seluruh kegiatan di unit perencanaan dan pemeriksaan serta mengajukan usul kepada Manager Produksi.
- KJN Manajer Riset dan Pengembangan Sektor CMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan mengoordinasikan bawahan serta menetapkan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Perawatan Mesin dan Listrik Perusahaan Air Minum (PAM) Sektor DMenyusun langkah kegiatan, memberi petunjuk dan membagi tugas perawatan mesin dan listrik produksi air minum serta memeriksa perawatannya guna kelancaran produksi air minum secara optimal.
- KJN Kepala Unit Perawatan Mesin Produksi Air Minum, Kepala Regu Perawatan Mesin Produksi Air Minum Sektor DMengawasi dan membimbing pesawat mesin produksi air minum serta memeriksa perawatan dan penggantian pelumas pada mesin produksi.
- KJN Kepala Unit Perencanaan Jaringan Sektor DMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di Lingkungan Unit Perencanaan Jaringan serta bahan rencana pengembangan jaringan pipa air minum berdasarkan data pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Perencanaan Teknik Sektor DMenyusun rencana kerja, menyelia, mengoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan bawahan di lingkungan Unit Perencanaan Teknik tentang perencanaan pengadaan gedung atau bangunan air, pemetaan jaringan pipa serta perencanaan maupun pemeliharaan saluran bawah tanah berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Perencanaan Teknik Penyambungan Jaringan Air Minum, Kepala Seksi Perencanaan Teknik Sektor DMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Perencanaan Teknik serta menyusun rancangan usulan penyambungan jaringan dan rencana kebutuhan peralatan teknik berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Departemen Teknik Sektor DMengawasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), transmisi sipil serta menentukan jadwal pelaksanaannya agar sesuai dengan rencana kerja yang telah digariskan atasan.
- KJN Research and Development Manager Sektor HMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas dan melaksanakan program riset dan pengembangan dalam rangka peningkatan usaha untuk kelangsungan hidup perusahaan