KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Penumbuk Susu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 10 — Industri Makanan
- Kode Jabatan
- 775.1
- Kode KBJI
- 8160.06
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin untuk menumbuk gumpalan bahan mentega guna memisahkan butir-butir lemak.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin untuk menggerakkan alat penumbuk susu.
- Mengamati mesin untuk mengetahui gangguan serta memperbaiki dan menyetel mesin.
- Memasukkan gumpalan bahan mentega dalam bak mesin dan mengamati proses penggilingan agar berjalan lancar.
- Menampung butir-butir mentega yang keluar dari mesin dalam tempat yang telah disediakan.
- Memisahkan bahan mentega dan susu tumbuk, serta mengumpulkan butir-butir lemak bahan mentega untuk dicuci dengan air dingin.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui tentang cara mengoperasikan mesin penumbuk.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik