KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Koordinator Teknik (Pabrik Gula)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 10 — Industri Makanan
- Kode Jabatan
- 700.65
- Kode KBJI
- 3122.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan perawatan mesin dan bangunan pada unit yang di bawahinya agar sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Mengawasi dan memberikan petunjuk kepada kepala sub seksi teknik untuk diteruskan kepada mandor dan tukang tentang cara merawat dan memperbaiki mesin gilingan tebu.
- Mengontrol pekerjaan di stasiun ketel serta memastikan bahwa air yang dimasak menjadi uap memiliki tenaga yang cukup untuk menggerakkan turbin listrik dan mesin giling.
- Memeriksa pekerjaan di stasiun bengkel dan memberikan petunjuk cara merawat mesin dan alat lain yang berhubungan dengan produksi.
- Mengawasi perbaikan bangunan pabrik, kantor, dan perumahan dinas.
- Membuat rencana jaringan kerja pada saat masa giling hampir habis.
- Membuat rencana kebutuhan suku cadang untuk keperluan perbaikan dan peningkatan mesin dengan tujuan meningkatkan kapasitas mesin.
- Membuat laporan tentang pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikannya kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Ilmu manajemen.
- Perencanaan jaringan (network planning) untuk perawatan mesin dan bangunan pabrik gula.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- TT
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik