KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Bagian Produksi Obat Sirup dan Obat Krim
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 212.10/1222
- Kode KBJI
- 1321.01
- Pendidikan
- D3 Analis Farmasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan diproses pembuatan obat sirup dan krim pembuatan obat mulai dari perolehan bahan, pengolahan, dan pengemasan primer sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di bagian produksi pembuatan obat sirup dan krim sebagai pedoman kerja.
- Memberikan pengarahan secara teknis dan administrasi kepada para operator produksi pembuatan obat sirup dan krim supaya pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
- Mengawasi proses penimbangan bahan baku sirup dan krim yang sesuai dengan peraturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
- Mengawasi proses pengolahan obat sirup dan krim sesuai dengan prosedur pengolahan obat.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Analis Farmasi
Pengetahuan Kerja
- proses penimbangan obat dan pengolahan obat.
- CPOB dan prosedur GMP.
- cara memimpin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.2Melihat tajam jarak jauh
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang