KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Civil Section Head
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 211.10/1313
- Kode KBJI
- 1323.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membimbing dan memberikan arahan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di bagian sipil sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di bagian sipil sebagai pedoman kerja.
- Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing.
- Mengawasi pelaksanaan perawatan dan perbaikan bangunan dengan mengacu pada standar tempat kerja.
- Mengawasi pengendalian material dan efisiensi kerja pada projek.
- Memonitor pekerjaan kontraktor pada suatu projek untuk mengetahui perkembangannya.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- CPOB terkini dan prosedur current Good Manufacturing Process (cGMP).
- Leadership Skills.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.2Melihat tajam jarak jauh
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur