KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Human Resources Development Manager
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 216.10/1232
- Kode KBJI
- 1212.02
- Pendidikan
- S1 Psikologi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membimbing dan memberikan arahan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di bagian sumber daya manusia sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan bagian sumber daya manusia sebagai pedoman kerja.
- Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Merumuskan kebijakan berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- Mengoordinir pelaksanaan fungsi kepersonaliaan, terkait dengan bidang regulasi ketenagakerjaan dan legal.
- Mengoordinir aktivitas di bidang perencanaan, pengelolaan, perawatan dan monitoring penggunaan fasilitas umum.
- Menyusun anggaran tahunan untuk Departemen HRD sesuai dengan kebutuhan.
- Melakukan pembinaan dalam pengembangan dan pelatihan karyawan HRD dengan mengadakan pelatihan internal dan eksternal.
- Mengawasi hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur ketetapan perusahaan.
- Mengevaluasi kinerja di bagian HRD untuk penilaian prestasi kerja.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Psikologi
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Mengenai manajemen sumber daya manusia dan umum (General Affairis).
- Leadership Skills.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur