KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Seksi Produksi Salep dan Krim
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 35222/21012
- Kode KBJI
- 3213.99
- Pendidikan
- S1 Farmasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan petunjuk kerja serta memeriksa pembuatan salep/krim sesuai dengan prosedur perusahaan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun rencana produksi pada seksinya sebagai dasar pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun rencana produksi pada seksinya sebagai dasar pelaksanaan tugas.
- Mengatur disiplin bawahan, menjaga suasana kerja yang baik dan membimbing bawahan dalam bidang teknis.
- Mengatur dan memastikan bahwa salep/krim dibuat menurut pembuatan yang telah ditentukan dan sesuai jadwal.
- Mengajukan permohonan kebutuhan bahan pokok dan bahan penolong ke gudang bahan baku dan kemasan.
- Memeriksa pembuatan salep/krim sesuai dengan prosedur pengolahan batch.
- Memeriksa bahwa semua peralatan yang dibutuhkan selalu siap pakai dan terjaga keadaan maupun kebersihannya.
- Menjaga kebersihan peralatan maupun tempat kerja supaya kegiatan proses produksi berjalan dengan baik.
- Membuat laporan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan kegiatan dinas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Memiliki pengalaman dan pengetahuan pembuatan obat salep dan krim.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur