KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Seksi Produksi Salep dan Krim

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
35222/21012
Kode KBJI
3213.99
Pendidikan
S1 Farmasi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan petunjuk kerja serta memeriksa pembuatan salep/krim sesuai dengan prosedur perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
  2. Menyusun rencana produksi pada seksinya sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun rencana produksi pada seksinya sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  5. Mengatur disiplin bawahan, menjaga suasana kerja yang baik dan membimbing bawahan dalam bidang teknis.
  6. Mengatur dan memastikan bahwa salep/krim dibuat menurut pembuatan yang telah ditentukan dan sesuai jadwal.
  7. Mengajukan permohonan kebutuhan bahan pokok dan bahan penolong ke gudang bahan baku dan kemasan.
  8. Memeriksa pembuatan salep/krim sesuai dengan prosedur pengolahan batch.
  9. Memeriksa bahwa semua peralatan yang dibutuhkan selalu siap pakai dan terjaga keadaan maupun kebersihannya.
  10. Menjaga kebersihan peralatan maupun tempat kerja supaya kegiatan proses produksi berjalan dengan baik.
  11. Membuat laporan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  12. Melaksanakan kegiatan dinas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. Memiliki pengalaman dan pengetahuan pembuatan obat salep dan krim.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini