KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Mixing
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 744.90/8221
- Kode KBJI
- 8131.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin mixing sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Memeriksa kelayakan dan kesesuaian bahan yang akan digunakan pada proses mixing untuk persiapan pelaksanaan tugas.
- Mengoperasikan mesin mixing dengan cara menekan tombol serta mengawasi keberfungsian mesin pada saat proses mixing.
- Melepas bagian mesin untuk dibersihkan dan memasang kembali setelah dibersihkan.
- Mencatat hasil mixing dan melaporkan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin mixing.
- Cara menggunakan alat bantu yang berkaitan dengan proses mixing (mesin ayak dan granulator)
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 12Menekan
- 22Menelentang
- 23Membau
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik