KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Peramu Obat atau Peracik Obat
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 068.10/3228
- Kode KBJI
- 3213.99
- Pendidikan
- D3 Analis Farmasi
Ringkasan Tugas
Meramu obat-obatan sesuai dengan petunjuk Asisten Apoteker untuk menyiapkan obat-obatan sesuai dengan resep.
Rincian Tugas
- Mengambil timbangan dan alat penghalus obat-obatan dari tempat penyimpanan ke atas meja kerja.
- Mengambil obat dan mengumpulkan bahan-bahan lainnya ke atas meja kerja untuk diracik lebih lanjut.
- Menimbang obat yang akan diramu sesuai dengan resep dan petunjuk Asisten Apoteker.
- Mencampur obat, membuka kapsul, dan menghaluskan obat yang telah dikumpulkan dengan obat penghalus.
- Menimbang dan membagi setiap jenis obat sesuai dengan aturan pakai.
- Mengemas obat-obatan yang telah diramu dengan pembungkus khusus untuk menjaga kualitas racikan obat.
- Menyampaikan obat yang telah diramu dan dikemas kepada Asisten Apoteker untuk dicek kembali.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Analis Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara mempelajari resep
- Jenis dan dosis obat yang diramu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 19Merunduk
- 24Melihat
- 14Membawa
Bakat
- FKeterampilan Jari
- CMembedakan Warna
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur