KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Supervisor Analytical Development

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
039.90/3119
Kode KBJI
3341.99 , 3122.99
Pendidikan
D3 Analis Farmasi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi kegiatan di Unit Analytical Development sesuai prosedur ketetapan perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan di Unit Analytical Development sebagai pedoman kerja.
  2. Memeriksa stabilitas kimia produk yang berada dalam tahap penelitian dan pengembangan.
  3. Mengatur dan melakukan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy termasuk dokumentasi hasil percobaan.
  4. Merencanakan dan mengoordinasikan proses pembuangan dan dokumentasi sisa pemeriksaan sampel yang sudah dianalisis dengan bagian GA.
  5. Mengatur dan memantau pengadaan reagen kimia, instrumen suku cadang dan alat penunjang yang diperlukan untuk penelitian dan pengembangan metode analisis.
  6. Membuat prosedur tetap pengujian produk baru dan eksisting yang mengalami perubahan sebagai pedoman kerja.
  7. Mengawasi pelaksanaan transfer teknologi pengujian analisis produk baru ke departemen quality control.
  8. Merekomendasikan hasil analisis dan hasil stabilitas kimia produk dengan bagian formulasi.
  9. Melakukan training yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bawahan.
  10. Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan untuk menunjang kemajuan perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Analis Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. CBOB teknik dan prosedur cGMP
  2. Managerial dan ledearship skill cGMP.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini