KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Supervisor Pemantau Mutu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 35222/21012
- Kode KBJI
- 3341.01
- Pendidikan
- D3 Farmasi
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pengawasan mutu pada proses pengemasan batch serta mengidentifikasikan tindakan korektif dan preventif sesuai data dan prosedur perusahaan.
Rincian Tugas
- Memeriksa dan mengkaji dokumen produksi dan keluhan mengenai produk yang akan diproduksi.
- Membantu Manajer Pemastian Mutu dalam koordinasi seluruh kendala mengenai mutu, pengembangan bisnis, dan keluhan dari pelanggan.
- Mengkaji Catatan Pengolahan Batch (CPB) dan Catatan Pengemasan Batch (CKB) yang disiapkan oleh departemen lain sebagai bahan masukan lebih lanjut.
- Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perbaikan, tindakan korektif, dan preventif bersama dengan Departemen Produksi dan Departemen Teknik & Pemeliharaan dalam menjaga mutu produk agar sesuai dengan standar perusahaan.
- Memastikan pemenuhan peraturan pemerintah dan standar perusahaan sesuai aturan yang tersedia
- Menyampaikan pada atasan bila terjadi kerusakan pada mesin.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Cara pengawasan mutu produk.
- Managerial dan leadership skills.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik