KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pemotong Bulu Kulit
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 762.30
- Kode KBJI
- 8219.07
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Memotong bulu kulit dengan gunting untuk meratakan panjangnya.
Rincian Tugas
- Membentangkan kulit dengan sisi yang berbulu di bagian atas.
- Memotong bulu yang panjang dan kasar hingga menjadi rata.
- Menghaluskan permukaan dan ujung bulu dengan pisau tipis.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai cara mengatur lembaran kulit yang akan dipotong dengan ukuran tertentu.
- berbagai macam jenis pisau untuk menghaluskan permukaan kulit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 14Membawa
- 8Meraba
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)