KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Tukang Setrika Kulit
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 802.35
- Kode KBJI
- 8219.07
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyetrika kulit dengan setrika mesin agar kulit menjadi halus.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin setrika untuk memanaskan selama waktu tertentu.
- Memasukkan kulit ke dalam mesin setrika dan mendorongnya pada penggilas apabila belum halus.
- Menarik kulit yang sudah halus dari mesin setrika, mengumpulkan, dan mengangkatnya ke tempat penampungan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin setrika kulit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 15Mendorong
- 24Melihat
- 16Menarik
- 13Mengangkat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)