KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Technical Director

Fakta Cepat

Subsektor
15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode Jabatan
1120.99
Kode KBJI
1120.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun sasaran program, mengoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi semua kegiatan yang ada di divisi teknik sudah berjalan dengan baik sesuai dengan sasaran perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun sasaran program divisi teknik berdasarkan rumusan program perusahaan sebagai pedoman kerja.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan divisi teknik sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Mengoordinasi dan mengawasi kegiatan pelaksanaan tugas di bidang teknik yang ada di bawahnya agar berjalan lancar.
  4. Memelihara hubungan dengan baik ke semua instansi terutama yang bersangkutan dengan bidang teknik.
  5. Menyusun dan mengendalikan pelaksanaan anggaran tahunan divisi teknik sesuai dengan perencanaan.
  6. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pengembangan karir bawahan.
  7. Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan agar semuanya berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau organisasi lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  9. Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sebagai dasar penyusunan program di divisi teknik pada tahun mendatang.
  10. Melakukan evaluasi di segala kegiatan divisi teknik pada tahun yang sedang berjalan maupun kegiatan pada tahun sebelumnya untuk menjadi bahan perbaikan program pada masa mendatang.
  11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen teknik perusahaan.
  2. Standar operasional perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini