KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
011.20 atau 2411
Kode KBJI
2411.02
Pendidikan
S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Ringkasan Tugas

Memeriksa dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan di bidang Keuangan sesuai dengan standar umum, kode etik, dan prosedur pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.

Rincian Tugas

  1. Menganalisis peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan bidang keuangan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan di bidang keuangan.
  2. Memeriksa keuangan sesuai dengan ketentuan untuk mengetahui kebenaran, ketepatan dan kelayakannya.
  3. Memeriksa jumlah dan fisik keuangan sesuai dengan ketentuan untuk mengetahui kesesuaiannya.
  4. Membuat catatan hasil pemeriksaan secara rinci dan jelas sebagai bahan penyusunan berita acara pemeriksaan.
  5. Membantu tugas tim BPKP atau SPI dalam melaksanakan pemeriksaan, khususnya dalam hal yang menyangkut keuangan wilayah atau cabang atau UPD, UP2B dan sektor sesuai surat penugasan agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
  6. Mendiskusikan Badan Acara Pemeriksa (BAP) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan obyek pemeriksaan sesuai temuan dan ketentuan yang berlaku untuk dapat ditindaklanjuti.
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Pengetahuan Kerja

  1. Administrasi atau Keuangan.
  2. Teknik-teknik pemeriksaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini