KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 011.20 atau 2411
- Kode KBJI
- 2411.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Ringkasan Tugas
Memeriksa dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan di bidang Keuangan sesuai dengan standar umum, kode etik, dan prosedur pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
Rincian Tugas
- Menganalisis peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan bidang keuangan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan di bidang keuangan.
- Memeriksa keuangan sesuai dengan ketentuan untuk mengetahui kebenaran, ketepatan dan kelayakannya.
- Memeriksa jumlah dan fisik keuangan sesuai dengan ketentuan untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Membuat catatan hasil pemeriksaan secara rinci dan jelas sebagai bahan penyusunan berita acara pemeriksaan.
- Membantu tugas tim BPKP atau SPI dalam melaksanakan pemeriksaan, khususnya dalam hal yang menyangkut keuangan wilayah atau cabang atau UPD, UP2B dan sektor sesuai surat penugasan agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
- Mendiskusikan Badan Acara Pemeriksa (BAP) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan obyek pemeriksaan sesuai temuan dan ketentuan yang berlaku untuk dapat ditindaklanjuti.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Pengetahuan Kerja
- Administrasi atau Keuangan.
- Teknik-teknik pemeriksaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi
- Ahli Teknik Anggaran Operasi