KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Auditor Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
023.30 atau 2143
Kode KBJI
2151.01 , 2411.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Memeriksa dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan di bidang teknik untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.

Rincian Tugas

  1. Menganalisis peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan bidang teknik operasional bisnis energi listrik sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan di bidang teknik.
  2. Memeriksa teknik operasional bisnis energi listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memeriksa jumlah dan fisik bidang teknik untuk mengetahui ketepatan jumlah dan spesifikasi serta kelayakannya.
  4. Mendampingi tugas tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam melaksanakan pemeriksaan, khususnya dalam hal yang menyangkut keuangan wilayah atau cabang atau Unit Perangkat Daerah (UPD), Unit Pelayanan Pengatur Beban (UP2B), dan Sektor sesuai dengan surat perintah tugas.
  5. Mendiskusikan Badan Acara Pemeriksa (Badan Acara Pemeriksa (BAP)) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)) dengan obyek pemeriksaan sesuai temuan dan ketentuan yang berlaku untuk dapat ditindaklanjuti.
  6. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Pekerjaan teknik dalam bisnis listrik.
  2. Teknik-teknik pemeriksaan.
  3. Cara membuat Badan Acara Pemeriksa (BAP) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini