KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Auditor Teknik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 023.30 atau 2143
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Memeriksa dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan di bidang teknik untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
Rincian Tugas
- Menganalisis peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan bidang teknik operasional bisnis energi listrik sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan di bidang teknik.
- Memeriksa teknik operasional bisnis energi listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa jumlah dan fisik bidang teknik untuk mengetahui ketepatan jumlah dan spesifikasi serta kelayakannya.
- Mendampingi tugas tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam melaksanakan pemeriksaan, khususnya dalam hal yang menyangkut keuangan wilayah atau cabang atau Unit Perangkat Daerah (UPD), Unit Pelayanan Pengatur Beban (UP2B), dan Sektor sesuai dengan surat perintah tugas.
- Mendiskusikan Badan Acara Pemeriksa (Badan Acara Pemeriksa (BAP)) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)) dengan obyek pemeriksaan sesuai temuan dan ketentuan yang berlaku untuk dapat ditindaklanjuti.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Pekerjaan teknik dalam bisnis listrik.
- Teknik-teknik pemeriksaan.
- Cara membuat Badan Acara Pemeriksa (BAP) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi
- Ahli Teknik Anggaran Operasi