KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Logistik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 034.90 atau 3113
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Menyusun bahan kebijakan manajemen pengadaan dan perbekalan pembangkitan, transmisi dan distribusi serta membina penerapannya untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun bahan kebijakan untuk pengadaan logistik sebagai pedoman kerja unit.
- Memantau dan mengopname persediaan barang-barang atau material konstruksi, pembangkitan, penyaluran, distribusi Telkom dan Scada bekerja sama dengan unit.
- Membantu unit lain di lingkungan perusahaan dalam hal manajemen logistik agar mampu mengendalikan kegiatan pemasukan atau penerimaan, pengeluaran dan pendistribusian barang atau material sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
- Membantu unit untuk memantau sisa material dan kecepatan aliran atau mutasi material guseng yang ada di unit yang digunakan sebagai bahan perencanaan kebutuhan material tahun-tahun berikutnya.
- Melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan logistik ke semua unit di lingkungan perusahaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi usulan-usulan kebutuhan barang atau material pembangkit untuk meninjau ulang kebutuhan prioritas.
- Penyaluran distribusi telkom dan Scada unit agar sesuai dengan kebijakan manajemen.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Administrasi pergudangan atau logistik.
- Jenis-jenis logistik peralatan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi
- Ahli Teknik Anggaran Operasi