KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Ahli Teknik Pengembangan Listrik Desa
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 023.05 atau 2143
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Ringkasan Tugas
Melakukan pengembangan listrik desa dengan membuat perencanaan, penelitian, gambar, mengendalikan listrik desa serta mengevaluasi laporan listrik pedesaan sebagai bahan penyusunan program.
Rincian Tugas
- Membuat rencana listrik pedesaan berdasarkan data masukan dan informasi yang diterima.
- Melaksanakan survei atau penelitian terhadap lokasi yang akan dibangun untuk jaringan listrik.
- Membuat gambar jaringan listrik yang akan dibangun sebagai pedoman dalam pemasangan jaringan.
- Melaksanakan pengendalian listrik desa dengan mengatur pendistribusian dan pemanfaatan bagi masyarakat agar pemakaiannya tetap terkendali.
- Memonitor dan mengevaluasi laporan listrik pedesaan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang timbul di lapangan.
- Melakukan koordinasi dengan dinas, instansi atau bidang terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan pengembangan listrik desa.
- Membuat laporan realisasi pengembangan listrik desa sebagai masukan dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
- Membuat laporan perhitungan payback periode usulan listrik sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
Pengetahuan Kerja
- Teknik pemasangan jaringan listrik pedesaan.
- Cara membuat gambar kelistrikan.
- Teknik penelitian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- FKetrampilan Jari
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi