KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Pengembangan Listrik Desa

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
023.05 atau 2143
Kode KBJI
3113.02 , 2151.03
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pengembangan listrik desa dengan membuat perencanaan, penelitian, gambar, mengendalikan listrik desa serta mengevaluasi laporan listrik pedesaan sebagai bahan penyusunan program.

Rincian Tugas

  1. Membuat rencana listrik pedesaan berdasarkan data masukan dan informasi yang diterima.
  2. Melaksanakan survei atau penelitian terhadap lokasi yang akan dibangun untuk jaringan listrik.
  3. Membuat gambar jaringan listrik yang akan dibangun sebagai pedoman dalam pemasangan jaringan.
  4. Melaksanakan pengendalian listrik desa dengan mengatur pendistribusian dan pemanfaatan bagi masyarakat agar pemakaiannya tetap terkendali.
  5. Memonitor dan mengevaluasi laporan listrik pedesaan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang timbul di lapangan.
  6. Melakukan koordinasi dengan dinas, instansi atau bidang terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan pengembangan listrik desa.
  7. Membuat laporan realisasi pengembangan listrik desa sebagai masukan dan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  8. Membuat laporan perhitungan payback periode usulan listrik sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemasangan jaringan listrik pedesaan.
  2. Cara membuat gambar kelistrikan.
  3. Teknik penelitian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • FKetrampilan Jari

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini