KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Deputi Manajer Anggaran dan Pendanaan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
214.10 atau 1231
Kode KBJI
1211.03
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Menyusun sasaran program, mendistribusikan tugas, mengarahkan, dan mengoordikasikan serta mengendalikan anggaran investasi dan operasi serta rencana aliran kas pembiayaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun sasaran program Deputi Anggaran dan pendanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Deputi Anggaran dan Pendanaan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Mengarahkan kegiatan bawahan di lingkungan Deputi Anggaran dan Pendanaan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  4. Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan anggaran dan pendanaan dengan unit atai bidang terkait baik secara intern maupun eksteren agar pelaksanaan berjalan dengan lancar.
  5. Memeriksa data-data biaya dan pendapatan untuk bahan penyusunan anggaran.
  6. Menelaah dan membandingkan realisasi anggaran dengan pos anggaran untuk penyusunan anggaran.
  7. Mengendalikan dan mengawasi penggunaan dana RAO atau UAI yang telah di setujui agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Membuat usulan revisi RAO atau UAI sesuai kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan.
  9. Mengawasi penerimaan uang dengan cara membandingkan fisik uang dengan catatan penerimaan.
  10. Memonitor penerimaan AT untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  11. Memeriksa usulan anggaran Ranting atau Rayon untuk bahan evaluasi.
  12. Membuat surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan penganggaran dan pendanaan sesuai dengan permasalahannya.
  13. Melaporkan kegiatan Deputi Anggaran dan Pendanaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik penganggaran dan pendanaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini