KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Deputi Manajer Anggaran dan Pendanaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 214.10 atau 1231
- Kode KBJI
- 1211.03
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun sasaran program, mendistribusikan tugas, mengarahkan, dan mengoordikasikan serta mengendalikan anggaran investasi dan operasi serta rencana aliran kas pembiayaan.
Rincian Tugas
- Menyusun sasaran program Deputi Anggaran dan pendanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Deputi Anggaran dan Pendanaan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mengarahkan kegiatan bawahan di lingkungan Deputi Anggaran dan Pendanaan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan anggaran dan pendanaan dengan unit atai bidang terkait baik secara intern maupun eksteren agar pelaksanaan berjalan dengan lancar.
- Memeriksa data-data biaya dan pendapatan untuk bahan penyusunan anggaran.
- Menelaah dan membandingkan realisasi anggaran dengan pos anggaran untuk penyusunan anggaran.
- Mengendalikan dan mengawasi penggunaan dana RAO atau UAI yang telah di setujui agar tidak terjadi penyimpangan.
- Membuat usulan revisi RAO atau UAI sesuai kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan.
- Mengawasi penerimaan uang dengan cara membandingkan fisik uang dengan catatan penerimaan.
- Memonitor penerimaan AT untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Memeriksa usulan anggaran Ranting atau Rayon untuk bahan evaluasi.
- Membuat surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan penganggaran dan pendanaan sesuai dengan permasalahannya.
- Melaporkan kegiatan Deputi Anggaran dan Pendanaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Teknik penganggaran dan pendanaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi