KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Deputi Manajer Pembangkitan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
219.90 atau 1229
Kode KBJI
1219.04
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Menyusun sasaran, mendistristribusikan tugas, mengarahkan serta mengoordinaskan kegiatan pembangkitan dan menyusun Kebijakan manajemen pembangkitan dan standar operasional sistem pembangkit termasuk menyusun, memantau, dan mengevaluasi ketentuan data induk pembangkitan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun sasaran bidang pembangkitan berdasarkan sasaran perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pembangkitan dengan memberikan disposisi atau instruksi langsung.
  3. Mengarahkan kegiatan bawahan di lingkungan Unit Pembangkitan agar dapat melaksanakan tugas sesuai sasaran.
  4. Mengoordinasikan kegiatan pembangkitan dengan unit - unit di lingkungan perusahaan maupun instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Menelaah surat, dokumen dan bahan lain yang masuk ke Unit Pembangkitan guna proses lebih lanjut.
  6. Mengusulkan Anggaran Operasi dan Pemeliharaan Pembangkitan sesuai data usulan dari masing-masing unit.
  7. Mengusulkan Penyempurnaan Standard Operating Procedure (SOP) Operasi dan Pemeliharaan Pembangkitan demi kelancaran dalam pelaksanaan.
  8. Melaksanakan Pembinaan Operasi dan Pemeliharaan Pembangkitan guna meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme pembangkitan.
  9. Menyusun Pedoman dan Ketentuan Kerjasama dengan Pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  10. Mengendalikan Mutu dan Kehandalan Pembangkitan dengan melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin.
  11. Memantau Operasi Pembangkit Sewa dan Jual Beli Listrik untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
  12. Mengendalikan dan memantau Lingkungan Hidup yang terkait dengan Operasi Pembangkitan untuk meminimalisir dampak lingkungan akibat operasi pembangkitan.
  13. Menyusun laporan berkala Triwulanan, Semesteran dan Tahunan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  14. Mengendalikan penerimaan dan pengeluaran barang persediaan dengan memeriksa bukti penerimaan atau pengeluaran barang persediaan.
  15. Mengatur dan mengawasi pencatatan mutasi dan penyusutan aktiva tetap untuk memastikan akurasinya.
  16. Menyelia pelaksanaan pembebanan biaya operasi, gaji atau upah serta menghitung penyediaan biaya seluruh satuan administrasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  17. Menyelia dan memeriksa penyusunan laporan pembukuan tahunan serta laporan daftar inventarisasi kantor dan PDP, laporan perhitungan untuk memastikan akurasinya.
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Operasi pemeliharaan dan pembangkitan.
  2. Pengendalian mutu dan keandalan pembangkitan.
  3. Keterampilan manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini