KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Deputi Manajer Pendapatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 219.40 atau 1231
- Kode KBJI
- 1211.03
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana program, mendistribusikan tugas, mengarahkan bawahan. mengoordinasikan kegiatan dan mengevaluasi serta mengendalikan pelaksanaan realisasi dan pengiriman pendapatan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan tahunan bagian pendapatan sesuai rencana kerja Manajer Keuangan
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Mengarahkan kegiatan bawahan di lingkungan bagian pendapatan agar dapat melaksanakan tugas sesuai rencana.
- Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan pendapatan dengan unit atau bidang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun pola pengendalian dan pembinaan pendapatan wilayah untuk pengelolaan pengembangan pendapatan.
- Mengendalikan pelaksanaan realisasi agar sesuai rencana dan pengiriman pendapatan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.
- Membuat konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan sesuai permasalahannya.
- Memeriksa laporan bulanan penerimaan kas atau Bank receipt meliputi penjualan, TL, BP, dan UJL untuk memastikan akurasinya.
- Melaksanakan rekonsiliasi penerimaan kas atau Bank receipt dalam rangka memastikan keakuratan pencatatan.
- Memeriksa laporan penerimaan kas atau Bank receipt untuk memastikan akurasinya.
- Memeriksa pembuatan laporan kiriman ( LKU ) untuk memastikan akurasinya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis pendapatan perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi