KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Deputi Manajer Pendapatan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
219.40 atau 1231
Kode KBJI
1211.03
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana program, mendistribusikan tugas, mengarahkan bawahan. mengoordinasikan kegiatan dan mengevaluasi serta mengendalikan pelaksanaan realisasi dan pengiriman pendapatan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan tahunan bagian pendapatan sesuai rencana kerja Manajer Keuangan
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  3. Mengarahkan kegiatan bawahan di lingkungan bagian pendapatan agar dapat melaksanakan tugas sesuai rencana.
  4. Mengoordinasikan kegiatan pengelolaan pendapatan dengan unit atau bidang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Menyusun pola pengendalian dan pembinaan pendapatan wilayah untuk pengelolaan pengembangan pendapatan.
  6. Mengendalikan pelaksanaan realisasi agar sesuai rencana dan pengiriman pendapatan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.
  7. Membuat konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan sesuai permasalahannya.
  8. Memeriksa laporan bulanan penerimaan kas atau Bank receipt meliputi penjualan, TL, BP, dan UJL untuk memastikan akurasinya.
  9. Melaksanakan rekonsiliasi penerimaan kas atau Bank receipt dalam rangka memastikan keakuratan pencatatan.
  10. Memeriksa laporan penerimaan kas atau Bank receipt untuk memastikan akurasinya.
  11. Memeriksa pembuatan laporan kiriman ( LKU ) untuk memastikan akurasinya.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis pendapatan perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • RKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini